Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Rumah Karantina Bpsdm Kaltim

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja kesehatan bulan Oktober 2020 kali ini bersumber dari Rumah Karantina Covid-19 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur. Dilansir dari laman dinkes.kaltimprov.go.id diinformasikan tentang Rekrutmen Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Rumah Karantina Covid-19 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Provinsi Kalimantan Timur. 

Adapun formasi yang dibuka antara lain Dokter Umum, Apoteker, Perawat, Petugas Sanitarian, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), Petugas Administrasi (Rekam Medis), Sopir, Kemanan/Security (Satpam), dan Petugas Kebersihan (Cleaning Service). Pendaftaran dimulai tanggal 13 s/d 15 Oktober 2020. Untuk gosip selengkapnya, simak berikut ini.

Sumber : https://dinkes.kaltimprov.go.id/


REKRUTMEN TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN
RUMAH KARANTINA COVID-19 BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BPSDM) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2020


Sehubungan dengan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diharapkan Sumber Daya Manusia  adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. 

Tenaga yang kami perlukan :
1. Dokter Umum
2. Apoteker
3. Perawat
4. Petugas Sanitarian
5. Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)
6. Petugas Administrasi (Rekam medis)
7. Sopir
8. Keamanan / Security (Satpam)
9. Petugas Kebersihan (Cleaning Service)

A. PERSYARATAN  :
1. Persyaratan Umum

a. Umur dibawah 40 tahun
b. Surat Lamaran
c. Curriculum vitae terbaru
d. Non ASN
e. Bersedia mengikuti seleksi wawancara
f. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat informasi sehat dari Puskesmas/RS (1 lembar)

2. Persyaratan Khusus
a. Dokter Umum dan Apoteker
  1. Laki-laki dan Perempan
  2. Pendidikan terakhir Strata 1 (S1) + Profesi
  3. Ijazah S1 + profesi
  4. STR asli yang masih berlaku
  5.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
  7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
  8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
  9. Surat Pernyataan terlampir (materai  6000) 

b. Perawat
  1. Laki-laki dan Perempuan
  2. Pendidikan terakhir Minimal D III Kesehatan
  3. Ijazah terakhir
  4. STR asli yang masih berlaku
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP  
  7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
  8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
  9. Surat Pernyataan terlampir (materai  6000) 

c. Petugas  sanitarian
  1. Laki-laki
  2. Pendidikan terakhir Minimal D III Kesehatan
  3. Ijazah terakhir
  4. STR orisinil yang masih berlaku
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
  7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
  8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
  9. Surat Pernyataan terlampir (materai  6000)

d. Petugas Administrasi (Rekam Medis) atau Sarjana Kesehatan Masyarakat
  1. Laki-laki dan Perempuan
  2. Pendidikan Minimal SMA
  3. Diutamakan yang memiliki Sertifikat Pelatihan Rekam Medis yang diakui oleh organisasi profesi perekam medis dan isu kesehatan
  4. Ijazah terakhir
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
  7. kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
  8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
  9. Surat Pernyataan terlampir (materai  6000)

e. Sopir, Keamanan/Security (Satpam), Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
  1. Laki-laki dan Perempuan
  2. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Pertama
  3. Berpengalaman dibidang Keamanan (satpam)
  4. Ijazah terakhir
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  6. E-KTP / Surat Keterangan pernah rekam E-KTP
  7. Kartu asuransi kesehatan (Jaminan Kesehatan) sesuai yang dimiliki
  8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
  9. Surat Pernyataan terlampir (materai  6000)

 

B. INSENTIF YANG DIPEROLEH
Honor sesuai Standar Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor: 027/K.444/2019 wacana Penetapan Standarisasi Harga, Standarisasi Sarana dan Standarisasi Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kaltim dan ongkos transport Lokal setiap hari bertugas.


PROSEDUR PENDAFTARAN :
  1. Surat lamaran ditujukan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
  2. Dokumen tolok ukur bagi pelamar di scan orisinil bentuk pdf dalam 1 file sebagaimana tersebut diatas kepada panitia melalui email rekrutnakescovid19kaltim@gmail.com
  3. Surat lamaran, Surat pernyataan, format curiculum vitae dapat diunduh lewat website : dinkes.kaltimprov.go.id link berikut 
  4. Pendaftaran dimulai tanggal 13 s/d 15 Oktober 2020
  5. Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi tolok ukur administrasi, akan dihubungi panitia untuk proses seleksi lebih lanjut.
  6. Penempatan tugas bagi tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan adalah Rumah Karantina Covid-19 BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Jl. H.A.M Riffadin Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.

Untuk isu lebih lanjut, dapat menelepon Dwi Sunu Hp. 081254836116, GT. Sri Ellyani, SKM Hp.081268259722, Yulfenia, SKM Hp. 081250663947