Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Pegawai Poltekkes Pangkalpinang

Lokernas.com - Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang merupkan salah satu peruguruan tinggi negeri dibawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sebagai sebuah perguruan tinggi kesehatan, Poltekkes Kemenkes  Pangkal Pinang senantiasa mencetak lulusan yang terampil dan mumpuni serta siap menggeluti di dunia kerja. Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang resmi diresmikan pada tahun 2011. Sebelumnya Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang adalah suatu prodi dari Poltekkes Kemenkes Palembang ialah prodi Bangka Belitung dengan empat prodi antara lain D3 Keperawatan, D3 Gizi, D3 Kebidanan, dan D3 Farmasi. Saat ini Poltekkes Pangkalpinang memiliki beberapa prodi diantaranya DIII Keperawatan Pangkalpinang, DIII Kebidanan, DIII Gizi, DIII Farmasi, dan DIII Keperawatan Belitung. 

Dilansir dari www.poltekkespangkalpinang.ac.id, diinformasikan bahwa saat ini Politekkes Pangkalpinang sedang membuka penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (ppnpn). Formasi yang diperlukan antara lain Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi, Satuan Pengaman, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi. Penyerahan atau pengiriman berkas lamaran dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 23 Oktober 2020. Untuk isu selengkapnya, simak dibawah ini.

 Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang merupkan salah satu peruguruan tinggi negeri dibawah nau Penerimaan Pegawai Poltekkes Pangkalpinang


PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) POLTEKKES KEMENKES PANGKAL PINANG


I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Tenaga yang diharapkan berisikan:
1. Tenaga Pendidik
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Administrasi
4. Satuan Pengamanan
5. Petugas Kebersihan
6. Pengemudi

II. PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 50 tahun bagi Tenaga  Pendidik dan 45 tahun bagi Tenaga non Pendidik;
  3. Tidak pernah dieksekusi penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan yang tetap alasannya adalah melaksanakan suatu tindak kriminal kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat selaku Pegawai Negeri Sipil atau selaku pegawai swasta;
  5. Tidak terikat selaku dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain;
  6. Tidak menjadi anggota / pengelola dari partai politik ataupun terlibat politik simpel
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Bersedia ditempatkan sesuai dengan deretan yang diputuskan;
  9. Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang.